Sistem
Informasi Kependudukan Nasional merupakan suatu sistem yang dapat melakukan
atau menyimpan data-data masyarakat suatu bangsa dan negara yang terdiri dari
nama dan alamat, atau bisa juga ditambahkan berupa tindakan-tindakan kriminal
dan prestasi-prestasi yang pernah diraih oleh setiap individu masyarakat.
Mungkin saat ini kita
semua mengetahui apa tindakan yang di ambil oleh pemerintah untuk menerapkan
sistem informasi kependudukan nasional yaitu menerapkan e-ktp yang bertujuan
sebagai identitas diri yang berlaku secara nasional jadi tidak perlu lagi
membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan
sebagainya serta tujuan lain di buatnya e-ktp Mencegah KTP ganda dan pemalsuan
KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Dalam perencanaannya
menciptakan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan pasal 6
Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan
atas Perpres No. 26 Tahun 2009.
Dalam pelaksanaanya,
e-ktp masih banyak kekuranggan didalamnya, kalau menurut penulis di ciptakanya
e-ktp ini bertujuan untuk mendata ulang data diri dari setiap individu yang
tinggal di negara ini, dan dengan begitu pemerintah mempunyai data yang lebih
akurat tentang kependudukan bangsa ini, tetapi dalam kenyataanya di lapangan
terdapat banyak kekurangan yang terjadi, mengapa data yang sudah terdapat
sebulumnya tidak bisa di ganti, seperti tanggal lahir yang salah, penulisan
nama yang salah bahkan lebih fatalnya lagi tempat tinggal yang salah pun tidak
bisa diganti, semistinya kan untuk mendapatkan data yang akurat semua itu bisa
diupdate lagi.
Belum selesainya
masalah ini terdapat masalah baru lagi yang ditimbulkan oleh e-ktp. Yang
mengatakan bahwa e-ktp itu tidak boleh di potokopi lah, coba kalian semua
berfikir ada gak urusan dinegara ini yang gak memerlukan fotokopi ktp, semua
urusan dinegara ini pasti memerlukan fotokopi ktp kn, dengan begitu bagaimana
kita mau mengurus segala urusan yang selalu berkaitan dengan fotokopi ktp, toh
e-ktp nya gak boleh di fotokopi. Kalu kita menggunakan cara potokopi satu kali
e-ktp dan selanjutnya potokopi lagi hasil pohokopian tersebut, tahan berapa
lama tuh fotokopian sedangkan penggantian e-ktp aja lima tahun sekali, gmana
coba???
Dalam hal ini penulis
bertanya-tanya sendiri, Mengapa pemerintah mengeluarkan suatu sistem yang dalam
kenyataannya sistem itu belum siap untuk di gunakan atau belum banyak yang
mendukung sistem tersebut ???, atau dalam kata lainnya masih banyak error lah
dalam sistem tersebut. Kalau penulis boleh saran seharusnya pemerintah
mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang janganlah selalu terburu-buru
dalam mengeluarkan sesuatu, diuji terlebih dahulu sistem tersebut apakah sudah
layak atau belum, masih banyak kesalahan atau tidak, selain itu apa dampak yang
akan di timbulkan dalam sistem tersebut ataupun memerlukan dukuan sistem lain
atau tidak, kalau memerlukan sistem lain untuk menunjang sistem utama berjalan
dengan semakasimal mungkin ciptakan lah sistem penunjang tersebut. Dan
sosialisasikan semua itu kepada masyarakat yang menggunakan.
Semua kenyataan di
lapangan yang penulis penulis ketahui gak sesuai dengan harapaan maupun tujuan
yang di rencanakan pemerintah dengan penerbitan e-ktp ini sebagai soslusi untuk
sistem informasi kependudukan nasional.











