Jumat, 30 Agustus 2013

Sistem Informasi Kendudukan


 Sistem Informasi Kependudukan Nasional merupakan suatu sistem yang dapat melakukan atau menyimpan data-data masyarakat suatu bangsa dan negara yang terdiri dari nama dan alamat, atau bisa juga ditambahkan berupa tindakan-tindakan kriminal dan prestasi-prestasi yang pernah diraih oleh setiap individu masyarakat.
Mungkin saat ini kita semua mengetahui apa tindakan yang di ambil oleh pemerintah untuk menerapkan sistem informasi kependudukan nasional yaitu menerapkan e-ktp yang bertujuan sebagai identitas diri yang berlaku secara nasional jadi tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya serta tujuan lain di buatnya e-ktp Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Dalam perencanaannya menciptakan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009.
Dalam pelaksanaanya, e-ktp masih banyak kekuranggan didalamnya, kalau menurut penulis di ciptakanya e-ktp ini bertujuan untuk mendata ulang data diri dari setiap individu yang tinggal di negara ini, dan dengan begitu pemerintah mempunyai data yang lebih akurat tentang kependudukan bangsa ini, tetapi dalam kenyataanya di lapangan terdapat banyak kekurangan yang terjadi, mengapa data yang sudah terdapat sebulumnya tidak bisa di ganti, seperti tanggal lahir yang salah, penulisan nama yang salah bahkan lebih fatalnya lagi tempat tinggal yang salah pun tidak bisa diganti, semistinya kan untuk mendapatkan data yang akurat semua itu bisa diupdate lagi.
Belum selesainya masalah ini terdapat masalah baru lagi yang ditimbulkan oleh e-ktp. Yang mengatakan bahwa e-ktp itu tidak boleh di potokopi lah, coba kalian semua berfikir ada gak urusan dinegara ini yang gak memerlukan fotokopi ktp, semua urusan dinegara ini pasti memerlukan fotokopi ktp kn, dengan begitu bagaimana kita mau mengurus segala urusan yang selalu berkaitan dengan fotokopi ktp, toh e-ktp nya gak boleh di fotokopi. Kalu kita menggunakan cara potokopi satu kali e-ktp dan selanjutnya potokopi lagi hasil pohokopian tersebut, tahan berapa lama tuh fotokopian sedangkan penggantian e-ktp aja lima tahun sekali, gmana coba???
Dalam hal ini penulis bertanya-tanya sendiri, Mengapa pemerintah mengeluarkan suatu sistem yang dalam kenyataannya sistem itu belum siap untuk di gunakan atau belum banyak yang mendukung sistem tersebut ???, atau dalam kata lainnya masih banyak error lah dalam sistem tersebut. Kalau penulis boleh saran seharusnya pemerintah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang janganlah selalu terburu-buru dalam mengeluarkan sesuatu, diuji terlebih dahulu sistem tersebut apakah sudah layak atau belum, masih banyak kesalahan atau tidak, selain itu apa dampak yang akan di timbulkan dalam sistem tersebut ataupun memerlukan dukuan sistem lain atau tidak, kalau memerlukan sistem lain untuk menunjang sistem utama berjalan dengan semakasimal mungkin ciptakan lah sistem penunjang tersebut. Dan sosialisasikan semua itu kepada masyarakat yang menggunakan.
Semua kenyataan di lapangan yang penulis penulis ketahui gak sesuai dengan harapaan maupun tujuan yang di rencanakan pemerintah dengan penerbitan e-ktp ini sebagai soslusi untuk sistem informasi kependudukan nasional.